UPTB GIS Bappeda Kota Banda Aceh bertujuan agar menjadi pusat Sumber Informasi Geografis yang Akurat dan Berkualitas di Kota Banda Aceh. Secara rinci tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas Pemerintah Daerah sebagai simpul Jaringan IG Daerah yang merupakan bagian dari Jaringan IG Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
- Menjadi pusat pelaksanaaan “Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)” di Kota Banda Aceh sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
- Sebagai pembina Data Geospasial tingkat daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
- Mengumpulkan, menyimpan, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan DG dan IG yang diperoleh dari lembaga pemerintah dan sumber-sumber data resmi lainnya.
- Menguatkan kelembagaan secara berkesinambungan dan mandiri sebagai upaya untuk mendukung dan mensinergikan ketersediaan DG dan IG bagi perencanaan pembangunan.
- Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia yang berkompeten serta sarana dan prasarana untuk mengumpulkan, standarisasi, mengelola dan menyebarluaskan DG dan IG di tingkat Kota.
- Melakukan analisis data geospasial untuk mendukung perencanaan pembangunan.
Adapun beberapa lingkup layanan daripada UPTB GIS adalah:
- Membangun sistem informasi geografis melalui peningkatan kualitas SDM melalui pemanfaatan teknologi informasi.
- Memasukkan dan menggunakan informasi geografis dalam sistem perencanaan pembangunan Kota Banda Aceh.
- Meningkatkan interaksi, sinergi dan koordinasi penggunaan dan pemanfaatan data spasial.