Skip to content

Rincian & Ruang lingkup

UPTB GIS Bappeda Kota Banda Aceh bertujuan agar menjadi pusat Sumber Informasi Geografis yang Akurat dan Berkualitas di Kota Banda Aceh. Secara rinci tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas Pemerintah Daerah sebagai simpul Jaringan IG Daerah yang merupakan bagian dari Jaringan IG Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). 
  2. Menjadi pusat pelaksanaaan “Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)” di Kota Banda Aceh sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
  3. Sebagai pembina Data Geospasial tingkat daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia. 
  4. Mengumpulkan, menyimpan, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan DG dan IG yang diperoleh dari lembaga pemerintah dan sumber-sumber data resmi lainnya.
  5. Menguatkan kelembagaan secara berkesinambungan dan mandiri sebagai upaya untuk mendukung dan mensinergikan ketersediaan DG dan IG bagi perencanaan pembangunan.
  6. Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia yang berkompeten serta sarana dan prasarana untuk mengumpulkan, standarisasi, mengelola dan menyebarluaskan DG dan IG di tingkat Kota.
  7. Melakukan analisis data geospasial untuk mendukung perencanaan pembangunan.

Adapun beberapa lingkup layanan daripada UPTB GIS adalah:

  1. Membangun sistem informasi geografis melalui peningkatan kualitas SDM melalui pemanfaatan teknologi informasi.
  2. Memasukkan dan menggunakan informasi geografis dalam sistem perencanaan pembangunan Kota Banda Aceh.
  3. Meningkatkan interaksi, sinergi dan koordinasi penggunaan dan pemanfaatan data spasial.
Comodo SSL