Profil UPTB GIS
Latar belakang
Mengapa kami ada? Berikut sejarah singkat keberadaan UPTB-GIS Kota Banda Aceh.
Perencanaan pembangunan sangat membutuhkan data, baik data primer maupun data sekunder sebagai dasar analisis yang digunakan bagi strategi pelaksanaan pembangunan. Kota Banda Aceh yang terletak pada jalur “Ring of Fire” dengan pengalaman beberapa bencana terutama pasca bencana alam gempa bumi dan tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 telah menumbuhkan kesadaran kolektif pada seluruh stakeholder terhadap kebutuhan data keruangan berupa Data Geospasial dan Informasi Geospasial dan sumber daya manusia pengelolanya sebagai penyedia data bagi informasi spasial dalam pembangunan.
Sejalan dengan kebijakan pengelolaan Informasi Data Geospasial dan Informasi Geospasial di tingkat nasional dan provinsi, maka Pemerintah Kota Banda Aceh membentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Informasi Geografis atau UPTB GIS.Keberadaan UPTB GIS Kota Banda Aceh didahului dengan pembentukan GIS Center/Forum pada tahun 2009.
GIS Center/Forum Kota Banda Aceh mempunyai anggota 25 orang yang merupakan gabungan pegawai dari 12 SKPD, yaitu : Bappeda, Dinas PU, BPN, BPS, DPKAD, Dinas Kesehatan, Disdikpora, Dishubkominfo, DKPP, KLH, DK3 dan Bagian Tata Pemerintahan. Forum ini didukung penuh oleh Pemerintah Jerman melalui perantaraan GTZ-SLGSR (Germany technical cooperation support for local governance and sustainable reconstruction). Sebagai wujud dukungannya, GTZ-SLGSR pada saat itu memberikan bantuan peralatan, pelatihan dan pendampingan agar pengetahuan tentang data spasial (GIS) dapat diserap oleh pegawai Kota Banda Aceh khususnya pegawai Bappeda sehingga dapat membantu pembangunan kota dalam hal perencanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat sasaran.
Pada tahun 2011 dibentuklah UPTB GIS Bappeda Kota Banda Aceh dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Sistem Informasi Geografis Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Namun operasional UPTB baru dapat dijalankan secara resmi pada Tahun 2013 melalui penunjukan Kepala UPTB dan Kasubbag Tata Usaha pada bulan Desember 2012.
Keberadaan UPTB GIS menjadi unit penting dan strategis dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pelaksana penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG di Kota Banda Aceh serta bekerjasama dengan unit kerja terkait. Sebagai tambahan, UPTB GIS juga melakukan analisis data geospasial untuk mendukung proses perencanaan pembangunan sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan “Kebijakan Satu Peta (One Map Policy)” di Kota Banda Aceh yang merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016. Peraturan tersebut menegaskan bahwa Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.PP tersebut juga mengamanatkan bahwa pembina Data Geospasial tingkat daerah adalah salah satu Instansi Daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Pemerintah Daerah dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Tujuan
Tujuan dari dibentuknya UPTB GIS adalah untuk membantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banda Aceh dalam menyusun program dan rencana kerja, memimpin, mengatur, mengendalikan, mengkoordinasikan, mengawasi, membina dan menilai pelaksanaan tugas dan kegiatan teknis Badan yang berhubungan dengan pelayanan informasi geografis.